Aniaya Anak batas Tewas, Ibu Muda Ini Ditetapkan Tersangka

Aniaya Anak batas Tewas, Ibu Muda Ini Ditetapkan Tersangka Aniaya Anak batas Tewas, Ibu Muda Ini Ditetapkan Tersangka

JAKARTA -- NK, 20, seorang ibu muda yang tega menganiaya A, 2, anggota kandungnya sendiri sampai-sampai tewas dekat Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah ditetapkan bak tertuduh beserta pasal berlapis.

“Sudah tertuduh. Sekarang ditahan dempet Polres,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/1).

Budi mengatakan bahwa NK dikenakan pasal 76C Jo 80 Ayat 3 dengan ayat 4 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia agak dikenakan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

“Maksimal hukuman tersangka adalah 20 tahun,” katanya.

Sebelumnya, seorang balita perempuan berinisial NA berusia 2 tahun 1 bulan di Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur meninggal dunia diduga dibuntuti dianiaya ibu kandungnya. Atas adanya laporan kasus tersebut, Polsek Cakung berguncang melakukan penyelidikan.

Ihwal adanya kasus ini, bermula saat jenazah target diangkut ibu kandungnya berinisial NK,20, ke rumah neneknya, W di daerah Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur bagi dimakamkan.

“Namun ketika dimandikan, warga melihat ada luka dalam sekujur tubuh balita tercatat. Warga kalakian melaporkan kepada kami,” kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira dalam Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1).

Warga adapun curiga sempat menanyakan penyebab luka di jasad objek, namun NK menjawab putrinya meninggal kelanjutan kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.